KPK Minta Tiga Provinsi Ini Tuntaskan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Anjungan TMII

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tiga pemerintah provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara, segera menuntaskan Perjanjian Pinjam Pakai lahan anjungan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset oleh Pemerintah Daerah terkait Anjungan TMII secara daring, Senin (9/11/2020). Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha meminta ketiga pemprov yang belum menyelesaikan Perjanjian Pinjam Pakai untuk cepat menuntaskannya.

Diketahui luas lahan anjungan di TMII dari Provinsi Kepulauan Riau, NTT, dan Sulawesi Utara, berturut turut adalah 500, 6.992, dan 6.853 meter persegi. Selain itu, lanjut Asep, ketiga pemprov diharapkan menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 untuk dana perawatan anjungan daerah masing masing di TMII. Hal ini, katanya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Dalam Permendagri 64/2020 itu disebutkan bahwa pemda mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan APBD 2021 dengan kebijakan pemerintah, salah satunya ialah pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII melalui kegiatan promosi budaya, pagelaran seni dan budaya, pameran produk unggulan ekonomi daerah, serta seminar dan lokakarya. “Kami sudah mengunjungi 33 anjungan daerah di TMII. Kami mengharapkan pemda dapat memanfaatkan anjungan anjungan tersebut. Ada beberapa anjungan yang kurang perhatian dari pemda, baik dari sisi perawatan maupun pemanfaatan,” ungkap Asep. Berdasarkan data yang disampaikan pengelola TMII per 9 November 2020, luas total lahan anjungan daerah yang terdiri atas 33 provinsi adalah 181.434 meter persegi.

Sedangkan, untuk anjungan Provinsi Kalimantan Utara saat ini masih dalam proses perencanaan. Asep juga meminta pemda menyampaikan rencana aksi pemanfaatan anjungan TMII untuk Tahun Anggaran 2021. Rencana aksi meliputi jenis kegiatan, besar anggaran, tujuan kegiatan, penanggung jawab, dan jangka waktu pelaksanaan.

Pemda, kata Asep, harus sudah menyerahkan rencana aksi maksimal 20 November 2020. Untuk itu, perlu dibentuk tim kecil untuk membahas kondisi dan pemanfaatan anjungan. “Selain itu, masing masing pemda yang belum menyelesaikan administrasi Perjanjian Pinjam Pakai harus dapat merampungkannya maksimal pada 13 November 2020,” tegas Asep.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *