Masuk Gedung DPR/MPR Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19

Kesekjenan DPR RI melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan di lingkungan gedung DPR/MPR pada awal Desember 2020. Pengetatan tersebut yaitu setiap orang atau tamu yang masuk gedung DPR/MPR wajib menunjukkan hasil rapid test maupun swab test negatif Covid 19. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi bersama, seiring banyaknya tamu masuk ke gedung DPR/MPR dan beberapa staf sekretariat positif Covid 19.

"Sehingga kami harus memastikan bahwa yang ke DPR harus clear benar. Supaya DPR tidak menjadi klaster baru," ucap Indra saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/12/2020). Menurut Indra, pemberlakuan penunjukkan surat negatif Covid 19 dari hasil rapid test maupun swab test sudah mulai dilakukan, di mana surat edarannya keluar pada 8 Desember 2020. "Ini sampai PSBB sudah ada evaluasi, kalau sudah melandai, kami akan menggunakan protokol kesehatan standar minimal supaya menghindari lagi cara cara pengerumunan," paparnya.

Adapun pengetatan protokol kesehatan tertuang dalam dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI. Surat itu diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI Rahman Hadi pada 8 Desember 2020. Berikut isi edaran yang mewajibkan tamu/mitra kerja/pengunjung di DPR RI membawa rapid test atau swab test: 1. Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining Covid 19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.

2. Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan arahan petugas Satgas Covid 19 Kesetjenan. 3. Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu. 4. Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak.

5. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk 6. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *